Selanjutnya, terdakwa Agus Hartono diketahui menerima kredit bermasalah sebesar Rp89 miliar, sementara terdakwa Donny Iskandar Sugiono menerima Rp5 miliar. Terdakwa Bambang Suprabowo diduga menerima bagian sebesar Rp500 juta dalam bentuk cek sebagai bagian dari proses pencairan kredit tersebut.
Akibat tindakan para terdakwa, Bank Mandiri mengalami kerugian total sebesar Rp112 miliar, terdiri dari pokok pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp94,8 miliar dan bunga sebesar Rp17,7 miliar.
Semua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembacaan dakwaan diikuti oleh para terdakwa secara daring dari Lapas Semarang.
(Red)
Tinggalkan Balasan