Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Jepara Curiga Ada Penyimpangan Dana Desa

Abah Sofyan
Aduan Warga Jepara - Foto LaporGub

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah –  Seorang warga Desa Pendem, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, melayangkan keluhan melalui platform LaporGub dengan nomor aduan LGMB10031546 tertanggal 3 Juni 2025. Dalam aduannya, warga mengungkapkan kekecewaan terhadap kondisi jalan desa yang rusak parah dan tak kunjung diperbaiki, serta menyinggung dugaan korupsi dana desa oleh oknum petinggi.

Jalan Desa Pendem rusak parah, tidak pernah ditangani. Dana desa dikorupsi apa gimana? Kok dibiarkan saja, Pak Petinggi? Tolong jalan diperbaiki, jangan dikorupsi,” tulis warga dalam laporannya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Pendem, Nur Ismail, menjelaskan bahwa jalan yang dimaksud bukanlah jalan desa, melainkan jalan kabupaten di ruas Kembang–Dudakawu, dengan panjang kerusakan sekitar 1,5 km.

Bacaan Lainnya

Ruas jalan itu berada di wilayah Jinggotan–Dukuh Tretes. Meskipun yang melintas kebanyakan warga Pendem dan Dudakawu, kewenangannya berada di pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa ruas tersebut pernah masuk program Klinik Jalan, tetapi hasil perbaikannya belum optimal.

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Jepara

Melalui tanggapan resmi via admin LaporGub pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 11.49 WIB, Pemkab Jepara mengonfirmasi bahwa ruas Jinggotan–Pendem telah masuk dalam rencana perbaikan Klinik Jalan. Pelaksanaannya akan dimulai setelah tim menyelesaikan pekerjaan di ruas Banyumanis–Beteng, dengan estimasi pengerjaan paling cepat pada 16 Juni 2025.

Aturan Hukum Terkait Jalan Rusak dan Dugaan Penyimpangan

1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating