Magelang, Jawa Tengah – Praktik dugaan pelanggaran UMK di Kabupaten Magelang kini mencuat ke publik setelah warga melayangkan pengaduan resmi melalui kanal Laporgub. Berdasarkan rincian aduan dengan nomor LGMB95805063 tertanggal 11 Maret 2026, manajemen SEMAR SAKTI SENTOSA (PT JNE Magelang) dituding memberikan upah kepada karyawan jauh di bawah standar minimal yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2026.
Dalam laporan tersebut, warga mengungkapkan bahwa gaji yang diterima hanya sebesar Rp2.316.800. Padahal, sesuai regulasi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magelang tahun 2026 yang sah adalah Rp2.607.790. Hal ini menyebabkan adanya selisih kekurangan bayar sebesar Rp290.990 per bulan bagi setiap karyawan. Selain persoalan upah, pengadu juga membeberkan dugaan manipulasi data laporan gaji yang dikirimkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Manajemen dengan sengaja membuat laporan palsu ke BPJS Ketenagakerjaan mengenai jumlah gaji karyawan agar terlihat sesuai aturan,” bunyi keterangan dalam aduan tersebut.
Laporan ini telah diverifikasi oleh admin Gubernuran pada Kamis (12/3/2026) dan diteruskan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen JNE Magelang maupun PT Semar Sakti Sentosa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
















Tinggalkan Balasan