Kadis BKD Cilacap Diduga Langgar Aturan PPPK

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Cilacap, Jawa TengahKepala Dinas BKD Kabupaten Cilacap diduga kuat melanggar Peraturan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dugaan ini mencuat setelah ditemukan delapan orang tenaga kerja BLUD RSUD Cilacap yang telah menyatakan pengunduran diri dari proses PPPK, namun masih tetap difungsikan sebagai tenaga paruh waktu di lingkungan Pemda Cilacap.

Delapan karyawan tersebut sebelumnya telah membuat surat pernyataan resmi pada Juli 2025, lengkap dengan materai, yang menyatakan bahwa mereka tidak bersedia ditempatkan sesuai hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap I dan II Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Namun, alih-alih dianggap gugur atau tidak memenuhi syarat, mereka justru kembali dipekerjakan sebagai tenaga paruh waktu. Praktik ini memunculkan pertanyaan besar dari publik mengenai kepatuhan BKD terhadap regulasi yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Padahal, Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 secara tegas mengatur mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya untuk:

  • Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus;
  • Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapat penempatan.

Selain itu, pada poin keenam, disebutkan bahwa status kepegawaian PPPK Paruh Waktu harus ditetapkan secara resmi oleh instansi dan diberikan nomor induk PPPK atau identitas pegawai ASN.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran administratif dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait.

Aturan Hukum yang Berlaku:

Berdasarkan Permenpan RB No. 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa:

Pasal 5 – Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan kepada:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating