Kadis BKD Cilacap Diduga Langgar Aturan PPPK

Abah Sofyan
  • Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
  • Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak mendapat penempatan.

Pasal 6 – Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu harus ditetapkan secara resmi oleh instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Tindakan mempekerjakan kembali peserta yang mengundurkan diri secara resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan potensi rekayasa data kepegawaian.

Ancaman Pidana dan Sanksi Administratif:

Jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Kepala BKD dapat dijerat melalui:

1. Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001):

Bacaan Lainnya

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

2. Pasal 421 KUHP:

Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

3. Pasal 17 ayat (2) UU ASN No. 20 Tahun 2023:

Pejabat pembina kepegawaian yang dengan sengaja melanggar sistem merit dan ketentuan dalam pengadaan ASN dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.”

Praktik yang dilakukan oleh BKD Cilacap ini menciptakan dugaan serius atas rekayasa proses pengadaan PPPK dan potensi penyalahgunaan jabatan. Selain mengangkangi aturan Permenpan RB, juga mengabaikan prinsip keadilan bagi ribuan pelamar PPPK lainnya yang telah mengikuti prosedur secara sah namun tidak lolos.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas BKD Kabupaten Cilacap belum bisa dihubungi.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating