Semarang, Jawa Tengah – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Ahmad Yazid Basayban alias Gus Yazid terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di wilayah Cilacap. Penangkapan dilakukan di kediaman Gus Yazid di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12/2025).
Gus Yazid yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional sebelumnya telah memberikan kesaksian dalam persidangan kasus tersebut. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima aliran dana dari Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro.
Dalam kesaksiannya, Gus Yazid menyebut menerima uang pertama sebesar Rp2 miliar. Selanjutnya, ia mengaku menerima dana tambahan sebanyak enam kali dengan total keseluruhan mencapai Rp18 miliar.








Tinggalkan Balasan