Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Tol Japek

Abah Sofyan

3. PRJ, Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC (dari Km 9 Simpang Susun Cikunir hingga Km 17 Bekasi Timur).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka DP, serta untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

(M. Aqil Bahri, S.H)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating