Kejati Jateng Dorong Sengketa Gardu Induk Jepara Diselesaikan di Pengadilan

Abah Sofyan
Jaksa Pengacara Negara Kejati Jateng Ayu (jilbab hitam) Lokasi: Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara, Senin (6/10/2025) - foto Parjal

Warga yang diwakili Teguh dan Siswanto menunjukkan dokumen sosialisasi yang menurut mereka bermasalah. Mereka menilai undangan hanya menyasar pemilik lahan, padahal proyek berdampak pada warga sekitar. Bahkan, mereka mempertanyakan kehadiran warga bernama Sulistiono yang bukan pemilik lahan namun turut diundang dalam sosialisasi.

Dari penjelasan JPN dan PLN, terungkap bahwa Sulistiono sebelumnya merupakan pemilik lahan terdampak proyek, namun status lahannya berubah seiring proses ruislag (tukar guling) dengan tanah aset desa.

Manajer Pertanahan dan Aset PLN UIP JBT, Kusumaning Ayu, menegaskan bahwa undangan sosialisasi memang hanya ditujukan kepada pemilik lahan terdampak, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

“Dokumentasi dan daftar hadir sosialisasi juga kami miliki,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, sebelum audiensi mencapai kesimpulan, warga penolak proyek memutuskan untuk walkout dari ruang rapat.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating