Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan korupsi Bea Cukai terkait skandal suap importasi barang dengan melakukan penyitaan aset dalam skala besar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 78 ribu atau ekuivalen lebih dari Rp1 miliar, serta satu unit kendaraan roda empat dari pihak terkait pada Senin (16/3/2026).
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) dalam proses penanganan perkara suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih terus melacak aliran dana dan menelusuri berbagai aset lain yang diduga berasal dari praktik ilegal di sektor kepabeanan tersebut. Penyitaan terbaru ini menambah daftar barang bukti setelah sebelumnya pada awal Maret 2026, KPK juga telah mengamankan lima unit mobil dari kantor pusat Bea Cukai di Jakarta.
Fokus penyelidikan lembaga antirasuah ini mengarah pada dugaan manipulasi jalur pemeriksaan barang impor. Penyidik mensinyalir adanya oknum yang sengaja mengatur sistem agar komoditas tertentu dapat masuk melalui jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik, padahal seharusnya melewati jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan langsung. Praktik ini diduga melibatkan kerjasama sistematis antara oknum pejabat Bea Cukai dengan pihak swasta penyedia jasa logistik.
KPK menekankan bahwa praktik korupsi di sektor ini memiliki dampak destruktif yang luas terhadap ekonomi nasional. Selain mendegradasi potensi penerimaan negara melalui bea masuk, penyimpangan ini juga merusak iklim usaha dan daya saing bisnis yang legal, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang beroperasi sesuai aturan. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat guna menuntaskan rantai suap di lingkungan kementerian tersebut.
















Tinggalkan Balasan