KPK Tetapkan Kepala KPP Jakut Tersangka Suap

Abah Sofyan

Namun, terjadi negosiasi ilegal antara pihak perusahaan dengan para pejabat pajak. Diduga, Dwi Budi Iswahyu bersama timnya melakukan tawar-menawar (deal) sehingga kewajiban bayar pajak PT WP menyusut drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Sebagai imbalan atas “diskon” pajak tersebut, para tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar.

Temuan Bukti Emas dan Mata Uang Asing

Meski nilai suap yang disepakati adalah Rp 4 miliar, penyidik menemukan barang bukti lebih besar saat penangkapan, yakni senilai lebih dari Rp 6 miliar. Rincian barang bukti yang disita meliputi:

  • Uang tunai senilai Rp 793 juta.
  • Uang asing pecahan Dolar Singapura (SGD) senilai 165 ribu (setara Rp 2,16 miliar).
  • Logam mulia seberat 1,3 kilogram (senilai Rp 3,42 miliar).

KPK menduga kelebihan uang dan emas tersebut berasal dari penerimaan suap dari wajib pajak lain di masa lampau.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

“Itu yang diakui oleh terduga juga diperoleh dari hal yang sama (suap), tapi dalam waktu yang lampau. Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja,” tegas Asep.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari pihak penerima dan pemberi suap:
Pihak Penerima (Pejabat Pajak):

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
  • Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
  • Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Pihak Pemberi (Swasta):

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP.
  • Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating