Kota Semarang, Jawa Tengah — Skandal dugaan praktik mafia parkir, penyerobotan lahan, dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencuat di Kawasan Industri Candi (KIC), Kota Semarang. Dugaan kuat keterlibatan PT IPU dibalik penguasaan lahan parkir strategis, yang berujung pada intimidasi terhadap juru parkir (jukir) lokal melalui kaki tangan PT IPU.
Temuan ini diungkap Tim Investigasi Indonesia, yang melakukan penelusuran lapangan pada Senin (29/9/2025) di Jalan Gatot Subroto, Semarang, setelah menerima laporan dari warga sekitar.
“Seharusnya kehadiran perusahaan menjadi manfaat untuk warga sekitar, bukan menjadi penindas rakyat kecil, melalui kaki tangannya” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Parkir di kawasan KIC yang padat aktivitas industri dan kendaraan berat diduga tidak memberikan kontribusi ke kas daerah. Sebaliknya, uang parkir diduga mengalir ke pihak swasta, dalam hal ini PT IPU, selaku pengelola KIC. Padahal, infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas industri diperbaiki menggunakan dana APBD.
Lebih lanjut, PT IPU juga dituding menyerobot lahan milik PTP Perhutani serta lahan warga tanpa proses ganti rugi yang sah. Ironisnya lagi, KIC diduga beroperasi tanpa izin kawasan industri, tanpa izin lingkungan, dan tanpa pengelolaan limbah yang sesuai aturan. Situasi ini jelas menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Warga mendesak Wali Kota Semarang, Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M., untuk segera turun tangan. Mereka juga menuding adanya indikasi pembiaran dari pihak Pemkot Semarang, yang dinilai terlibat kongkalikong dengan pengelola kawasan.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berusaha untuk menghubungi pihak Pemerintah Kota Semarang demi mendapatkan klarifikasi dan tanggapan serta tindaklanjutnya.
Tinggalkan Balasan