“Setelah lahan tersebut terkena proyek tol, ada ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar.
Namun, uang tersebut diterima oleh pemilik sah tanah yang memiliki sertifikat kepemilikan.
Kami telah berkoordinasi dengan Kantor BPN Kabupaten Demak dan dipastikan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain yang berhak menerima ganti rugi,” tegas AKP Johan.
Tiyari, saat dihadirkan dalam jumpa pers, mengaku bahwa lahan tersebut memang sudah dimiliki oleh orang lain yang masih memiliki hubungan saudara dengan suaminya.
Ia juga mengakui bahwa dirinya pernah terlibat dalam beberapa urusan pembebasan lahan sebelumnya.
“(Pemilik lahan) masih ada hubungan kerabat dengan suami saya.
Pak Agus saya beri uang total Rp150 juta, bukan karena letter C, tetapi karena bantu saya,” ujar Tiyari.
Agus Salim, di sisi lain, mengaku bahwa dirinya terdesak waktu ketika menerbitkan letter C desa tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa dalam letter C lahan tersebut belum dicoret meski sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Dalam penerbitan letter C, lahan tersebut masih utuh belum tercoret karena dulu SHM masih ditulis manual,” jelas Agus.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto turut serta membantu kejahatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini ditangani oleh Polrestabes Semarang karena lokasi jual beli terjadi di kantor notaris yang berada di Semarang.
(M. Efendi)
Tinggalkan Balasan