Mau Bayar Pajak Diduga Dipersulit:  Warga Banyumas Minta Kebijakan Lebih Manusiawi

Abah Sofyan
Aduan Warga Banyumas - Foto LaporGub

Rakyat Ingin Dibantu, Bukan Dihakimi

Masyarakat, terutama yang sedang berjuang secara ekonomi, tidak minta diloloskan dari kewajiban pajak. Justru mereka berinisiatif membayar pajak, namun terkendala teknis administratif karena sistem kredit kendaraan yang kini makin umum di kalangan rakyat kecil.

Apakah benar, mereka yang BPKB-nya ada di leasing, harus keluar biaya tambahan hanya untuk mengakses surat keterangan? Apakah ini tidak kontraproduktif terhadap semangat taat pajak yang coba dibangun negara?

Dalam situasi ini, dibutuhkan kehadiran negara yang lebih manusiawi, bukan hanya sekadar mengutip aturan. Pihak kepolisian dan Samsat harus menempatkan pelayanan sebagai inti pengabdian, bukan sekadar menjalankan regulasi.

Aturan Hukum yang Berlaku:

  • Pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009: STNK harus disahkan setiap tahun.
  • Perkap No. 5 Tahun 2012 tentang Ranmor: Syarat administrasi bisa digantikan selama prosedur sah dipenuhi.
  • Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen, termasuk BPKB dan surat leasing palsu, bisa dikenakan pidana 6 tahun penjara.

Namun, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar aturan, melainkan rasa keadilan dan kepedulian dalam pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya

Dorongan untuk Perubahan Layanan Publik:

  • Berharap pihak Samsat dapat mengaktifkan layanan informasi terpadu terkait prosedur alternatif pembayaran pajak saat BPKB di leasing.
  • Memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang langkah-langkah praktis tanpa harus bolak-balik ke finance.
  • Membuka hotline cepat tanggap untuk pengurusan dokumen agar masyarakat tidak merasa ditinggalkan atau dipingpong birokrasi.

Karena sesungguhnya, pelayanan yang baik bukan hanya tentang patuh prosedur, tapi juga hadir di tengah kesulitan rakyat.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating