Motif Asmara Menyimpang, Pria di Pati Bunuh Teman dan Buang Mayat ke Jurang

Abah Sofyan

Pelaku akhirnya ditangkap pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya, tanpa perlawanan. Ia mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Dua unit sepeda motor,
  • Batu yang digunakan untuk memukul,
  • Karung pembungkus jasad,
  • Pakaian korban dan pelaku,
  • Bantal berlumuran darah.

Ancaman Hukum Maksimal:

Atas tindakan sadisnya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman:

  • Hukuman mati,
  • Penjara seumur hidup, atau
  • Penjara maksimal 20 tahun.

Bacaan Lainnya

Imbauan Moral dan Sosial:

Kapolresta Kombes Jaka Wahyudi menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik menyimpang yang dapat menghancurkan rumah tangga dan menjerumuskan ke tindak kriminal.

“Jangan biarkan hawa nafsu mengendalikan hidup. Waspadai perilaku menyimpang yang bisa merusak keluarga dan menjerumuskan pada kejahatan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah kejahatan,” pungkasnya.

Sumber Humas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating