Subhan diduga menerima Rp 3,5 miliar dari 80 perusahaan (2020–2025).
Anitasari ditengarai mengantongi Rp 5,5 miliar.
Adapun Noel, disebut menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker. Selain itu, ia juga diduga mendapat motor Ducati.
“Praktik pemerasan ini masih berjalan saat OTT dilakukan. Artinya Noel mengetahui, membiarkan, bahkan ikut menerima Rp 3 miliar dan satu motor Ducati,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
(Red)
Tinggalkan Balasan