Pajak Kendaraan Dianggap Mencekik, Rakyat Jateng Serbu Laporgub

Abah Sofyan
Ilustrasi Warga Wajib Pajak Keluhkan Kenaikan Pajak di Jawa Tengah - Foto AI

Dalih Pemerintah: Penyesuaian Skema Opsen

Menanggapi protes massal tersebut, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa penyesuaian tarif PKB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Secara teknis, pemerintah mengeklaim tarif PKB murni provinsi sebenarnya turun dari 1,5% menjadi 1,05% berdasarkan Perda Jateng Nomor 12 Tahun 2023. Namun, tarif tersebut “dibengkakkan” oleh skema Opsen (tambahan pajak) untuk Kabupaten/Kota sebesar 66% dari pajak terutang. Hal inilah yang menyebabkan nominal total pada STNK warga terlihat melonjak drastis.

Tinjauan Hukum dan Sanksi

Kebijakan ini merupakan implementasi dari:

UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD): Memberikan kewenangan daerah memungut opsen PKB dan BBNKB guna memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) tingkat kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Perda Jateng No. 12 Tahun 2023: Aturan turunan tingkat provinsi yang menetapkan tarif baru.

Ancaman dan Konsekuensi Hukum:

Bagi Wajib Pajak: Sesuai Pasal 70 UU No. 22 Tahun 2009, STNK yang tidak disahkan (akibat tidak bayar pajak) dianggap tidak sah secara operasional. Pelanggar terancam sanksi administratif berupa denda hingga penyitaan kendaraan.

Peringatan bagi Birokrasi: Pengelolaan dana pajak harus transparan. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), setiap penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana pajak oleh oknum pejabat dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Publik kini mendesak wakil rakyat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak memicu pembangkangan pajak massal akibat ketidakmampuan rakyat kecil dalam membayar beban yang kian berat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating