Parah! Pria Ini Simpan 2.000 Pil Hexymer di Kamar Kos, Polisi Ungkap Jaringan Jakarta–Cilacap

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Cilacap, Jawa Tengah — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menggulung seorang pengedar obat keras berbahaya berinisial DN (33) yang beraksi dari sebuah rumah kos di Jalan Manunggal, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sore, petugas menyita 2.000 butir pil Hexymer dan 30 butir pil Tramadol, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek kamar kos tempat DN tinggal.

Bacaan Lainnya

“Kami menemukan dua botol putih masing-masing berisi 1.000 pil Hexymer dan tiga strip Tramadol, serta uang tunai Rp486.000, satu handphone, dompet, tas selempang, dan kardus kemasan obat,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DN mendapatkan Hexymer dari seseorang berinisial KL di Jakarta, sementara Tramadol diperoleh dari OZ di Mujur Lor, Kroya. Hexymer dibeli seharga Rp750.000 per pot, sedangkan Tramadol Rp175.000 per kotak berisi lima lembar. DN bahkan telah menjual beberapa lembar Tramadol dengan harga Rp100.000 per lembar.

“Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara masyarakat dan aparat dalam memberantas penyalahgunaan obat keras. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat,” lanjut Ipda Galih.

Kini, DN dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating