Pasutri Disiram Cairan Kimia oleh Tetangga, Pelaku Ditangkap

Abah Sofyan

Langkah cepat ini merupakan bagian dari arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam menindak tegas pelaku kekerasan.

Tersangka saat ini ditahan di Polsek Kronjo dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Sumber Humas

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating