Langkah cepat ini merupakan bagian dari arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam menindak tegas pelaku kekerasan.
Tersangka saat ini ditahan di Polsek Kronjo dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan