PDKN Desak Prabowo Keluarkan Dekrit UUD 1945

Abah Sofyan
DR. (HC) Rahman Sabon Nama, Ketua Umum PDKN - Foto Editing by Google

Dukungan Raja dan Sultan Nusantara

PDKN menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh pembentukan MPRS/DPRS yang diisi oleh tokoh nasional, purnawirawan TNI/Polri, serta perwakilan dari 143 kerajaan dan kesultanan Nusantara. Langkah ini dinilai sebagai wujud penguatan kearifan lokal dan tradisi yang selama ini menjadi fondasi utama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pribumi asli Nusantara harus kembali menjadi tuan rumah di tanah airnya sendiri. Dengan menghidupkan kembali peran adat, bangsa Indonesia dapat menemukan kedaulatan ekonomi dan politik yang sejati,” tulis maklumat tersebut.

Ancaman Krisis Ekonomi dan Stabilitas

PDKN juga menyoroti ancaman krisis ekonomi yang diprediksi lebih parah dibandingkan tahun 1998. Regulasi keuangan saat ini dianggap tidak lagi memadai untuk menopang pemerintahan. Rahman Sabon Nama, Ketua Umum PDKN, menegaskan bahwa dalam situasi genting, hanya ada dua kemungkinan: ancaman kudeta atau keberanian Presiden mengeluarkan dekrit.

Opsi dekrit dianggap jauh lebih bermartabat dan konstitusional karena keputusan berada di tangan pemimpin yang sah. Langkah ini dipandang sebagai upaya moral untuk menata ulang sistem pemerintahan dan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat sepenuhnya.

Bacaan Lainnya

Panggilan Sejarah untuk Perubahan

Maklumat tertanggal 15 Februari 2026 ini bukan sekadar seruan politik, melainkan panggilan sejarah agar Indonesia kembali ke jati dirinya. Sejarah membuktikan bahwa bangsa besar adalah bangsa yang berani kembali ke akar tradisinya saat menghadapi badai krisis. Dekrit Presiden dipandang sebagai gerbang untuk menegakkan keadilan dan membuka lembaran baru bagi kejayaan Nusantara.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating