“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berbelanja kebutuhan pokok.
“Kami imbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.
Edukasi Hukum: Bahaya Bahan Tambahan Pangan Terlarang
Secara yuridis, penggunaan formalin dalam makanan melanggar standar keamanan pangan nasional. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana terhadap pangan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda materiil kategori V. Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022 secara tegas mengklasifikasikan formalin sebagai bahan yang dilarang keras dalam bahan tambahan pangan karena sifat karsinogeniknya.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan siaran berita resmi dan konferensi pers yang digelar oleh Bidang Humas Polda Jawa Tengah tertanggal 11 Maret 2026. Redaksi mengimbau publik untuk selalu mematuhi standar kesehatan pangan demi keselamatan bersama.
(Red)
















Tinggalkan Balasan