Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU Migas (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja) dan UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara menanti mereka.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa Satgas Pangan akan terus memantau distribusi bahan pokok.
“Polri menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok, terutama gas LPG, agar masyarakat tenang menyambut Ramadan,” pungkasnya.
(Humas/Red)









Tinggalkan Balasan