Polda Jateng Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi

Abah Sofyan

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU Migas (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja) dan UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara menanti mereka.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa Satgas Pangan akan terus memantau distribusi bahan pokok.

“Polri menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok, terutama gas LPG, agar masyarakat tenang menyambut Ramadan,” pungkasnya.

(Humas/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating