Polisi Musnahkan 6.171 Karung Bawang Ilegal

Abah Sofyan

Atas perbuatannya, ABS dijerat dengan Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kepolisian memastikan kasus ini tidak berhenti pada ABS. Penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah nama lain yang diduga kuat terlibat dalam sindikat peredaran pangan ilegal ini dan akan terus melakukan pengejaran.

(Humas/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating