Atas perbuatannya, ABS dijerat dengan Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kepolisian memastikan kasus ini tidak berhenti pada ABS. Penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah nama lain yang diduga kuat terlibat dalam sindikat peredaran pangan ilegal ini dan akan terus melakukan pengejaran.
(Humas/Red)









Tinggalkan Balasan