Jaringan dan Residivis
Dalam proses interogasi di lapangan, KS mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya, GL. Tersangka GL pun tidak menampik hal tersebut dan “bernyanyi” bahwa ia mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di wilayah Bandar, Kabupaten Simalungun.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa GL merupakan seorang residivis kasus narkotika.
“GL adalah residivis kasus narkotika. Saat ini, GL dan KS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Irwanta Sembiring.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau aturan terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026.
(Yuni/Red)







Tinggalkan Balasan