Purbalingga, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi yang berlangsung di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari. Pelaku berinisial R (43), warga setempat, ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers pada Jumat (12/9/2025), mengungkap bahwa pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 10 September 2025.
“Pelaku memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram yang dijual dengan harga nonsubsidi,” jelas Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir distribusi gas ini menggunakan segel bekas dan alat rakitan untuk memindahkan isi gas. Aksinya telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 6 tabung gas LPG 12 kg (isi)
- 2 tabung gas LPG 12 kg warna biru (kosong)
- 16 tabung gas LPG 3 kg warna pink (kosong)
- 2 tabung gas LPG 5,5 kg warna pink (kosong)
- 87 tabung gas LPG 3 kg warna hijau (kosong)
- 1 unit mobil
- 4 pipa besi dan sejumlah alat pendukung lainnya
Tinggalkan Balasan