Simalungun, Sumatera Utara – Pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siur informasi mengenai penanganan kasus narkoba Polres Simalungun yang melibatkan tersangka Muhammad Nur (37) alias Memet. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa Muhammad Nur tidak dibebaskan, melainkan ditempatkan ke jalur rehabilitasi medis sesuai prosedur hukum.
Langkah ini diambil karena saat penangkapan pada Selasa (27/1/2026), petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada tubuh Muhammad Nur. Namun, berdasarkan pemeriksaan medis, hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung Amfetamine dan Metafetamine.
“Penanganan perkara ini sudah sesuai regulasi. Muhammad Nur diarahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk rehabilitasi medis karena posisinya sebagai penyalahguna tanpa barang bukti,” ujar AKP Verry Purba dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).
Kronologi Penangkapan di Rumah Kosong
Kasus ini bermula ketika Tim Intel Kodim 0207/Simalungun menggerebek pesta sabu di sebuah rumah kosong Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan. Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan, yakni Dicki Indriyan (31), Ismail Syahbali alias Cuntit (41), dan Muhammad Nur alias Memet (37).
Dari tangan Dicki Indriyan, petugas menyita sejumlah paket sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), dan pil ekstasi. Dicki mengakui perannya sebagai pengedar. Sementara itu, Ismail alias Cuntit kedapatan memiliki satu klip sabu untuk dikonsumsi sendiri. Berbeda dengan keduanya, Muhammad Nur berada di lokasi untuk menagih upah kerja pemasangan baja ringan kepada Ismail, namun ia sempat mengonsumsi sabu sebelum petugas datang.









Tinggalkan Balasan