Polres Simalungun: Muhammad Nur Direhabilitasi Bukan Bebas

Abah Sofyan

Dasar Hukum Jalur Rehabilitasi

AKP Verry Purba menjelaskan bahwa merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010, pecandu atau penyalahguna narkotika yang tidak terbukti sebagai pengedar wajib diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial.

“Hasil tes urine yang positif menjadi dasar hukum penempatan ke jalur rehabilitasi. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap korban penyalahgunaan narkoba agar mendapatkan kesembuhan, bukan sekadar pemidanaan,” tambahnya.

Proses Hukum Tersangka Lain Terus Berjalan

Meski Muhammad Nur menjalani rehabilitasi, Polres Simalungun memastikan proses hukum terhadap dua tersangka utama, Dicki Indriyan dan Ismail Syahbali, tetap berjalan secara profesional. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana penyesuaian pada aturan terbaru). Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk memperkuat berkas perkara di persidangan nanti.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating