Simalungun, Sumatera Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun melalui Unit Tipidkor sukses menuntaskan penyidikan korupsi dana desa Simalungun terkait pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya. Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp533.297.283 ini memasuki babak baru dengan dilimpahkannya tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada Senin (16/3/2026).
Kasus ini menyasar penyimpangan dana desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Tersangka yang merupakan mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, Jantuahman Purba (45), resmi diserahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Unit Tipidkor yang dimulai sejak Agustus 2025.
“Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Tipidkor telah berhasil mengungkap kasus korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang bersumber dari Dana Desa. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada tahap kedua atau P-22,” ujar AKP Verry Purba, Selasa (17/3/2026).
Penyidikan mendalam dilakukan dengan memeriksa berbagai dokumen penting, keterangan saksi, serta koordinasi intensif dengan Inspektorat Kabupaten Simalungun. Hasil audit investigatif dari Inspektorat melalui Surat Nomor 700.1.2/610/2025 mengonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp533.297.283 akibat pengelolaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., memimpin langsung proses pelimpahan tersangka di ruang Pidsus Kejari Simalungun. Tersangka Jantuahman Purba diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengalihkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa demi kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Horison Manullang, S.H., menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas segala bentuk praktik korupsi di tingkat desa.
















Tinggalkan Balasan