Polres Sragen Bongkar Aksi Pembalakan Liar di Hutan Jenar, Dua Pelaku Diciduk

Abah Sofyan

Berikut adalah versi artikel berita Anda yang telah diperbaiki, dirapikan, dan disesuaikan dengan konsep penulisan yang lebih kuat, mengalir, serta mengundang rasa penasaran pembaca untuk menyimak hingga tuntas:


Polres Sragen Bongkar Aksi Pembalakan Liar di Hutan Jenar, Dua Pelaku Diciduk

Sragen, Jawa Tengah — Aksi perusakan lingkungan melalui pembalakan liar kembali terbongkar. Jajaran Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Jenar berhasil mengamankan dua pelaku yang menebang pohon jati secara ilegal di kawasan hutan Petak 43, RPH Jenar, BKPH Tangen, KPH Surakarta, tepatnya di Dukuh Winong, Desa Dawung, Kecamatan Jenar.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas Perhutani, yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi pada Senin malam, 4 Agustus 2025. Dari hasil patroli dan penyelidikan cepat, satu pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian, sedangkan pelaku kedua ditangkap di kediamannya keesokan harinya.

Lima Pohon Jati Ditebang, Satu Pelaku Sempat Jatuh ke Jurang

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, menyampaikan bahwa saat petugas mendatangi lokasi sekira pukul 22.00 WIB, ditemukan lima batang pohon jati telah ditebang secara ilegal. Selain itu, puluhan gelondong kayu jati siap angkut ditemukan berserakan.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang ditangkap di lokasi adalah Sudarto alias To Bagong (59), warga Desa Dawung, Jenar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengungkap pelaku kedua, Muhammad Demi Yati alias Andem (28), yang juga warga Kelurahan Dawung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating