Polresta Banyumas Bongkar Peredaran 10 Ribu Obat Keras Ilegal, Dua Pengedar Asal Aceh Ditangkap

Abah Sofyan

Jaringan Pengedar Masih Diburu

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial “Ayah”, yang kini masih dalam pencarian (DPO).

Keduanya kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Kami terus mendalami jaringan pemasok dan distribusi obat keras ilegal ini. Barang bukti juga telah dikirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Willy.


Komitmen Berantas Peredaran Ilegal

Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran obat keras dan narkotika tanpa izin di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Kami bekerja dengan semangat Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” tegas Kompol Willy.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating