Jaringan Pengedar Masih Diburu
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial “Ayah”, yang kini masih dalam pencarian (DPO).
Keduanya kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Kami terus mendalami jaringan pemasok dan distribusi obat keras ilegal ini. Barang bukti juga telah dikirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Willy.
Komitmen Berantas Peredaran Ilegal
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran obat keras dan narkotika tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Kami bekerja dengan semangat Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” tegas Kompol Willy.
(Red)
Tinggalkan Balasan