Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa rehabilitasi hingga pidana penjara maksimal 4 tahun.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindak pidana narkotika. Layanan pengaduan bebas pulsa Call Center 110 aktif 24 jam untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber Humas
(Red)









Tinggalkan Balasan