Semarang, Jawa Tengqh — Proyek pembangunan gedung milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Satria Abimanyu No. 37, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Keterangan Rencana Kota (KRK) — dua dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai.
Berdasarkan informasi lapangan, Dinas Penataan Ruang Kota Semarang telah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak PT KAI dengan Nomor 640/K2-059/VIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh almarhum Mohamad Irwansyah, S.T., M.T., selaku pejabat Dinas Penataan Ruang.
Dalam surat itu dijelaskan, hasil pemeriksaan lapangan pada 7 Agustus 2025 menunjukkan pihak pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen izin PBG. Dinas juga meminta pihak PT KAI hadir untuk klarifikasi dan membawa bukti kepemilikan tanah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pembangunan di lokasi masih terus berjalan, tanpa adanya tindakan penghentian sementara dari instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat:
“Mengapa pembangunan tetap dibiarkan meski izin belum lengkap dan sudah ditegur secara resmi?”
Sementara itu, hingga kini pihak Dinas Penataan Ruang Kota Semarang maupun manajemen PT KAI belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi awak media melalui surat dan pesan elektronik pada 10 Agustus 2025.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, setiap pihak dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki PBG yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Tinggalkan Balasan