Demak, Jawa Tengah – Proyek Rehabilitasi Jalan Bulusari–Kalisari (Ruas No. 03) di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, proyek senilai Rp 2.657.362.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai kontrak alias fiktif.
Proyek ini tercatat dalam kontrak Nomor 027.2/BANGUB.SP.BM.012/IX/2025 tertanggal 2 September 2025. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan: kegiatan yang berlangsung bukan rehabilitasi jalan, melainkan pembangunan saluran drainase. Tidak tampak adanya pekerjaan pengaspalan atau perbaikan jalan seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Perbedaan antara data kontrak dan kondisi di lapangan memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran dan manipulasi proyek. Padahal secara teknis, rehabilitasi jalan dan rehabilitasi drainase merupakan dua jenis pekerjaan berbeda, baik dari segi metode, tujuan, maupun alokasi anggarannya.
Ahli teknik sipil menjelaskan bahwa rehabilitasi jalan meliputi kegiatan seperti pengaspalan ulang, perbaikan struktur tanah, serta peningkatan kualitas permukaan jalan. Sementara itu, rehabilitasi drainase berfokus pada peningkatan saluran air dan sistem pembuangan untuk mengurangi banjir.
Tinggalkan Balasan