PT Jialie Indonesia Textile Diduga Buang Limbah B3 Ilegal, Warga Jepara Desak Penegakan Hukum

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah — Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mencuat di perusahaan tekstil PT Jialie Indonesia Textile, yang beroperasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Sejumlah pihak yang melakukan kontrol sosial terhadap aktivitas industri tersebut mengungkap adanya indikasi kuat pembuangan limbah B3 secara ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Hasil penelusuran menyebutkan, perusahaan diduga membuang limbah tanpa izin resmi serta memberikan akses pengambilan limbah kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah berbahaya. Bahkan, armada pengangkut yang digunakan dikabarkan tidak memiliki verifikasi kelayakan dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam ketentuan transportasi bahan berbahaya dan beracun.

Informasi lain menyebut, sisa produksi seperti blotong dan kain perca yang berpotensi mengandung zat kimia berbahaya dibuang ke TPA tanpa pengolahan standar lingkungan. Praktik ini dikhawatirkan merusak struktur tanah, mencemari air tanah, serta mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem di sekitar lokasi pembuangan.

Bacaan Lainnya

“Sebagai bentuk kontrol sosial, kami berharap ada penegakan aturan yang tegas terhadap pengelolaan limbah industri, khususnya di PT Jialie Indonesia Textile,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Jepara, Jumat (10/10/2025).


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating