Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat Hasto Kristiyanto dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor karena diduga dengan sengaja menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi. Ia juga dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor terkait dugaan suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan pergantian Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel 1.
Kasus ini mencuat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020, yang diduga menerima suap sebesar Rp600 juta untuk memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan