Satpas Klarifikasi Aduan Warga Terkait Proses SIM: Tak Ada Kewajiban Lewat LPK, Prosedur Tetap Sesuai SOP

Abah Sofyan
Ulasan Warga untuk Satpas SIM Purwokerto - Foto by Google Maps

Investigasi Indonesia

Purwokerto, Jawa Tengah – Sebuah aduan mengejutkan dari warga melalui ulasan di Google Maps terkait proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Purwokerto mengundang pertanyaan besar. Warga tersebut mengeluhkan dirinya diarahkan ke LPK (Lembaga Pelatihan Kemudi) oleh pihak security dan menyebutkan jika ingin lulus harus melalui LPK dengan biaya sebesar Rp750.000, diluar biaya kesehatan, psikologi dan lain-lain tanpa diberi kesempatan mengulang tes teori pada hari yang sama. Padahal menurut pelapor, dirinya bukan benar-benar membuat SIM Baru, melainkan karena telat memperpanjang.

Warga juga menduga adanya perlakuan diskriminatif karena memiliki KTP dari luar Banyumas. Ia menyebut pengalaman tersebut sebagai “terburuk” selama berurusan dengan pelayanan publik.

Klarifikasi dari Satpas

Menanggapi hal ini, Baur SIM Satpas Purwokerto, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (3/6/2025) melalui WhatsApp, memberikan penjelasan tertulis. Ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi pemohon SIM untuk menggunakan jasa LPK, dan proses pembuatan SIM tetap mengacu pada SOP yang telah ditetapkan oleh Kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Bagi pemohon SIM, ujian teori AVIS dapat diulang hingga tiga kali di minggu-minggu berikutnya. Jadi tidak benar bila dikatakan tidak ada kesempatan mengulang,” tulisnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa prosedur pendaftaran SIM dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terlebih dahulu, disusul dengan ujian teori dan praktik. Biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah ditentukan sebagai berikut:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating