Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Cilacap. UAF dijerat Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara DJS terancam hukuman lebih berat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar.
Sumber Humas
(Red)









Tinggalkan Balasan