Ia menambahkan, status tanah masih tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Slamet Siswosuharjo. Bahkan hingga kini ahli waris masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ahli waris tetap bayar PBB atas nama Mbah Slamet. Sertifikat di BPN pun masih tercatat atas nama beliau,” imbuhnya.
Meski pernah dijanjikan tanah pengganti, hingga kini realisasi tukar guling tidak pernah ada. Kondisi ini menjadi dasar gugatan ahli waris terhadap Pemdes Teloyo.
Agenda pengecekan lapangan oleh majelis hakim PN Klaten diharapkan memperjelas posisi dan batas objek tanah sebelum masuk ke tahap sidang lanjutan.
(TIM)
Tinggalkan Balasan