Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus korupsi terkait pengembalian barang bukti senilai Rp 23,9 miliar dalam skema investasi ilegal Robot Trading Fahrenheit, Kamis (8/4/2025). Tiga terdakwa hadir, yakni mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, serta dua pengacara korban, Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.
Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Sunoto, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota Denni Arsan, S.H., M.H. dan Mulyono Dwi Purwanto, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas manipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi bodong tersebut.
Dalam dakwaan, Azam yang saat itu menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, diduga mengatur skema penggelembungan nilai pengembalian barang bukti. Ia memaksa Bonifasius mengubah jumlah dari Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar dan menerima Rp 3 miliar dari selisih tersebut.
Tinggalkan Balasan