Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, handphone, kendaraan bermotor, dan sejumlah barang hasil kejahatan senilai puluhan juta rupiah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dan/atau Pasal 378 KUHP (penipuan), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Salatiga menyampaikan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan lintas daerah.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas kejahatan siber dan konvensional yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga data pribadi,” tegas AKBP Veronica.
Sumber Humas
(Arief)
Tinggalkan Balasan