Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan bermodus jual beli gudang yang merugikan korban hingga Rp2 miliar. Aksi para pelaku berlangsung di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang.
Dalam rilis pers, Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan tiga tersangka ditangkap, yakni YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lain, Steven dan Lenny, masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku berpura-pura berminat membeli gudang milik korban, lalu menjanjikan akan mencarikan pembeli dengan keuntungan besar. Korban yang terbuai akhirnya menyerahkan uang dalam dua tahap: Rp1,2 miliar dan Rp800 juta,” jelas Dwi Subagio.
Sindikat ini diketahui kerap beroperasi di Jakarta dan baru kali pertama beraksi di Semarang sebelum akhirnya ditangkap. Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan