Edukasi Hukum: Bedanya Izin Pemerataan dan IUP-OP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin yang sesuai dengan peruntukannya. Penjualan material hasil penataan lahan secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pengusaha wajib memahami bahwa Izin Penjualan hanya dapat diterbitkan untuk material sisa setelah kegiatan utama selesai, bukan dijadikan alasan untuk menambang secara terus-menerus tanpa dokumen Operasi Produksi.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data primer dari kutipan kanal YouTube Media Indonesia Maju Visual tertanggal 6 Maret 2026. Redaksi Investigasi Indonesia senantiasa memberikan ruang klarifikasi bagi pihak PT Alib maupun instansi terkait untuk menjamin keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
(TIM/Red)
















Tinggalkan Balasan