“Ini adalah puncak degradasi moral. Bagaimana mungkin mobil mantan polisi dicuri oleh polisi di kantor polisi? Pimpinan yang bungkam atas aksi anak buahnya sebenarnya telah mengkhianati sumpah jabatan,” tegas Wilson Lalengke, Selasa (17/2/2026).
Petisioner HAM PBB ini juga mendesak agar Briptu CB diproses secara hukum pidana umum, bukan sekadar kode etik. Menurutnya, perlindungan terhadap oknum kriminal di tubuh Polri merupakan bentuk kejahatan sistemik yang merusak kepercayaan publik.
Perspektif Filosofis: Runtuhnya Kontrak Sosial
Ditinjau dari kacamata filsafat hukum, insiden di Minahasa ini mencerminkan ambruknya “Kontrak Sosial” yang digagas Thomas Hobbes dan Jean-Jacques Rousseau. Negara, melalui Polri, diberikan mandat untuk memberikan keamanan. Namun, ketika aparat berubah menjadi predator, legitimasi kekuasaan tersebut gugur.
Filsuf Immanuel Kant melalui prinsip “Imperatif Kategoris” juga menegaskan bahwa setiap tindakan harus dapat dijadikan hukum universal. Jika pembiaran terhadap polisi yang mencuri terus terjadi, maka konsep kepastian hukum itu sendiri terancam musnah. Hal ini sejalan dengan pemikiran Plato bahwa pemimpin yang menutup mata atas pelanggaran akan mengakibatkan keruntuhan struktur di bawahnya.
Desakan Reformasi dan Langkah Tegas Kapolda
Masyarakat dan keluarga besar purnawirawan kini menanti keadilan nyata. Tekanan publik agar adanya evaluasi total terhadap jabatan pimpinan di Polres Minahasa terus menguat sebagai upaya pemulihan marwah institusi.
Wilson Lalengke mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tumpul kepada rekan sejawat. Publik kini menanti langkah berani Kapolda Sulawesi Utara untuk membuktikan bahwa Polri masih memiliki nurani dan komitmen dalam menindak setiap oknum yang mencoreng nama baik korps berbaju cokelat tersebut.
(TIM/Red)








Tinggalkan Balasan