Tangerang, Banten – Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi di MAN 1 Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil investigasi awak media, sekolah tersebut tetap memberlakukan iuran SPP sebesar Rp180.000 per siswa setiap bulan serta mewajibkan pembayaran seragam sekolah sebesar Rp1.500.000 untuk 5 stel, meskipun telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah satu guru yang mengaku sempat menyatakan bahwa sekolah tidak menerima Dana BOS, sehingga diperbolehkan menarik SPP dari siswa. Ia juga menegaskan bahwa penarikan tersebut telah sesuai dengan arahan Kementerian Agama (Kemenag) dan melalui kesepakatan dengan wali murid.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, guru tersebut justru mengakui bahwa Dana BOS tetap diterima oleh sekolah. Ia menyebutkan bahwa selama ada rapat dan kesepakatan dengan wali murid, penarikan dana SPP tetap dianggap sah.
Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi resmi dari pihak sekolah, Muji selaku Humas MAN 1 Kabupaten Tangerang tidak memberikan jawaban langsung. Ia hanya menyarankan untuk bertemu di sekolah pada hari Kamis atau Jumat dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih mencoba untuk menghubungi Kepala MAN 1 Kabupaten Tangerang, H. Kustiono, M.Pd., untuk dimintai tanggapan serta tindaklanjutnya.
Tinggalkan Balasan