UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158 menyebutkan bahwa:“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Aktivitas Galian C tanpa izin resmi termasuk dalam kategori pertambangan ilegal, yang merupakan tindak pidana serius karena dapat merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, serta merugikan negara dari sisi pendapatan.
(TIM)
Tinggalkan Balasan