Tambang Ilegal Menggila di Semarang! APH Diduga Tutup Mata

Abah Sofyan

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158 menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Aktivitas Galian C tanpa izin resmi termasuk dalam kategori pertambangan ilegal, yang merupakan tindak pidana serius karena dapat merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, serta merugikan negara dari sisi pendapatan.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating