Tambang Pasir Ilegal di Banjarnegara: Pengawasan APH dan Dinas Dipertanyakan

Abah Sofyan

ATURAN HUKUM TERKAIT & ANCAMAN PIDANANYA

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

  • Pasal 158
    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) diancam:
    Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  • Pasal 161
    Setiap pihak yang ikut serta, memberi bantuan, atau memfasilitasi penambangan ilegal, terancam:
    Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

  • Pasal 98
    Perusakan lingkungan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan berat dapat diancam:
    Pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
  • Pasal 109
    Kegiatan tanpa izin lingkungan:
    Pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

3. KUHP (jika terjadi pelanggaran terhadap fasilitas umum atau keselamatan masyarakat)

  • Pasal 406 KUHP – Perusakan fasilitas umum
    Pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating