ATURAN HUKUM TERKAIT & ANCAMAN PIDANANYA
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
- Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) diancam:
Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. - Pasal 161
Setiap pihak yang ikut serta, memberi bantuan, atau memfasilitasi penambangan ilegal, terancam:
Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
- Pasal 98
Perusakan lingkungan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan berat dapat diancam:
Pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar. - Pasal 109
Kegiatan tanpa izin lingkungan:
Pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
3. KUHP (jika terjadi pelanggaran terhadap fasilitas umum atau keselamatan masyarakat)
- Pasal 406 KUHP – Perusakan fasilitas umum
Pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
(TIM)









Tinggalkan Balasan