Menurut pengakuan SN, setiap transaksi ia mematok tarif Rp600 ribu. Dari nominal tersebut, ia mengambil Rp200 ribu sebagai komisi, sementara Rp400 ribu diberikan kepada korban. SN bahkan telah menyewa sebuah kamar kos di daerah Tanjungkulon, Kajen, untuk dijadikan tempat berkencan.
“Sejak Oktober, saya menawarkan tiga wanita—dua dari luar kota. Setiap transaksi tarifnya Rp600 ribu, saya dapat Rp200 ribu,” ungkap tersangka.
Polres Pekalongan, dan SN pun langsung diamankan.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 10 dan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang memuat ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
(Hatose)
Tinggalkan Balasan