Tender Proyek DPRD Semarang Dihantui Dugaan SBU Dicabut

Abah Sofyan

 

Kabupaten Semarang, Jawa Tengah – Proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang untuk Tahun Anggaran 2025 diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serius. Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang dan Jasa (P3BJ) menyoroti penetapan pemenang tender yang jatuh kepada CV Bangun Serasi, meskipun perusahaan ini disebut menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dicabut.

Sekretaris P3BJ, Jesaya Simarmata, mengungkapkan bahwa pada tender pertama, CV Bangun Serasi dinyatakan gugur di tahap evaluasi. Namun anehnya, dalam tender ulang yang diumumkan pada 18 Juli 2025 dan ditutup dengan penandatanganan kontrak pada 21 Agustus 2025, perusahaan yang sama justru ditetapkan sebagai pemenang.

“Yang janggal, pada tender pertama mereka gugur. Tapi di tender ulang, dengan syarat yang sama, mereka malah lolos. Padahal SBU BG002 milik mereka sudah dicabut oleh LPJK sejak 4 Juni 2024,” kata Jesaya, Jumat (29/9/2025).

Bacaan Lainnya

P3BJ telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang pada 13 Agustus 2025, dengan nomor surat 0348/P3BJ/DPP/JKT/VIII/2025, yang menegaskan bahwa SBU CV Bangun Serasi sudah tidak berlaku saat proses tender berlangsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating