Lebih lanjut, menurut data terbaru dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), CV Bangun Serasi baru mengajukan pembaruan SBU pada 23 Agustus 2025, yakni dua hari setelah kontrak proyek ditandatangani.
“SBU memang berlaku tiga tahun, tetapi jika sudah dicabut atau dibekukan, maka secara otomatis tidak bisa digunakan untuk mengikuti proses lelang proyek,” tegas Jesaya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PU Kabupaten Semarang maupun CV Bangun Serasi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kejanggalan dalam proses tender proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
(TIM)
Tinggalkan Balasan