Terkuak! Aktifitas Galian C di Sragen Diduga Ilegal, Warga Resah, Data ESDM Tak Sinkron

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Aktivitas penambangan pasir, batu, dan tanah urug (galian C) di Desa Peleman, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, menuai sorotan tajam. Kegiatan ini diduga kuat ilegal, tanpa izin operasional resmi dari instansi pemerintah, menimbulkan keresahan warga, serta menyisakan kejanggalan dalam data perizinan.

Hasil penelusuran di lapangan pada Senin (1/9/2025) menunjukkan bahwa lokasi tambang—yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Pak Min—memasang papan informasi perizinan atas nama CV Daewo Sukowati. Dalam papan tersebut tercantum bahwa kegiatan tambang berlangsung di Desa Jatibatur dan Desa Peleman, Kecamatan Gemolong, dengan luas mencapai 7,1 hektare dan komoditas berupa batuan/tanah urug.

Namun, kejanggalan mencuat saat data tersebut dikonfirmasi melalui aplikasi resmi milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Di sana, CV Daewo Sukowati hanya tercatat memiliki izin eksplorasi, bukan izin operasi produksi. Lebih jauh, lokasi izin juga berbeda: hanya di Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, seluas 5,38 hektare.

Bacaan Lainnya

Warga Terganggu, Jalan Jadi Licin dan Berdebu

Aktivitas tambang ini juga membawa dampak langsung ke lingkungan sekitar. Warga mengeluhkan polusi debu saat cuaca panas dan kondisi jalan yang licin serta membahayakan saat musim hujan.

“Debunya sangat mengganggu. Kalau hujan, jalannya jadi licin dan rawan kecelakaan,” ujar seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan, Senin (1/9/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating