Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif senilai Rp263,5 miliar.
Terlibat Kredit Fiktif Rp263 Miliar, Dirut BPR Jepara Artha Ditahan KPK














Tinggalkan Balasan